DLH Janji Turun ke Lokasi Tambang Liar

Meskipun dilarang secara hukum, aktivitas penambangan pasir atau galian C di Nagori Siatasan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun masih terus berlanjut. Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara berjanji untuk segera turun dan mengecek lokasi tersebut.
Menurut pejabat dari DLH Sumatera Utara, August Sihombing, penambangan ini tidak dilakukan dengan izin resmi. Dia mengatakan hal ini setelah melihat lokasi galian C secara langsung.
“Silakan beri tahu saya lokasinya (tambang galian C). Tim akan turun untuk memeriksanya,” ujarnya. “Kami bertugas sesuai dengan arahan yang diberikan dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022,” tambahnya.
Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) telah menemukan tambang ilegal galian C di Nagori Siatasan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Setelah melakukan investigasi lapangan, laporan ini mengungkapkan beberapa pelanggaran yang terjadi, seperti tidak adanya izin dan kerusakan lingkungan. FORMASI akan melaporkan perusahaan yang diduga terlibat dalam illegal mining ke kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.