
Informasi tentang unit kerja meliputi selayang pandang, tupoksi, struktur organisasi, sampai dengan prestasi.

Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup disusun sebagai kerangka kerja yang memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan lingkungan hidup berjalan terarah, terkoordinasi, dan akuntabel. Struktur ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pengendalian, dan pengawasan urusan lingkungan hidup di daerah. Dalam mendukung tugas pimpinan, terdapat Sekretariat yang mengoordinasikan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, umum, serta pengelolaan data dan dokumen lingkungan. Bidang-bidang teknis dibentuk untuk melaksanakan fungsi substantif, meliputi bidang perencanaan dan kajian lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, konservasi sumber daya alam, serta penataan dan penegakan hukum lingkungan. Selain itu, unit pelaksana teknis dan tim layanan seperti pengaduan masyarakat dan siap siaga lingkungan berperan dalam pelaksanaan operasional di lapangan. Keseluruhan struktur organisasi ini dirancang saling terintegrasi dengan kebijakan Satu Data, Satu Peta, produk hukum, dan sistem dokumentasi lingkungan, sehingga mendukung pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.